KEWAJIBAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN: PERUSAHAAN DENGAN OMSET ATAU ASET DI ATAS RP 50 MILIAR
Jika perusahaan Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan total aset atau peredaran usaha (omzet) mencapai Rp50 miliar atau lebih, maka laporan keuangan perusahaan wajib diaudit oleh akuntan publik. Sejak akhir 2025, konsekuensi mengabaikan kewajiban ini menjadi semakin nyata, baik dari sisi hukum maupun reputasi bisnis.
Dasar Hukum Kewajiban Audit
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 68 ayat 1):
- Laporan keuangan tahunan PT wajib diaudit jika:
- Total aset atau omzet ≥ Rp50 miliar
- Perseroan terbuka (Tbk)
- Perseroan menjalankan usaha yang diwajibkan oleh peraturan khusus
- Laporan keuangan tahunan PT wajib diaudit jika:
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Perusahaan terbuka wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit ke OJK.
- Peraturan OJK & PP No. 24 Tahun 2018: Mengatur transparansi keuangan untuk sektor perbankan, asuransi, BUMN, dan lembaga keuangan non-bank.
Mengapa Audit Penting?
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
- Memberikan opini independen atas kewajaran laporan keuangan.
- Meningkatkan kepercayaan investor, kreditur, dan mitra bisnis.
- Menjadi dasar objektif untuk pengambilan keputusan bisnis dan kepatuhan pajak.
Konsekuensi Jika Tidak Diaudit
- Sanksi hukum dan administratif sesuai UU PT.
- Kehilangan kredibilitas di mata investor dan lembaga keuangan.
- Risiko pemeriksaan pajak lebih ketat karena dianggap tidak transparan.
- Hambatan akses pendanaan dari bank atau pasar modal.