SIAPA YANG WAJIB DIAUDIT MENURUT UU PT?
Pasal 68 ayat (1) UU PT mewajibkan Direksi menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
- Kegiatan usaha Perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat (bank, asuransi, dana pensiun);
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan Persero (BUMN);
- Perseroan mempunyai aset atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah); atau
- Diwajibkan oleh peraturan perundang undangan.