SIAPA YANG WAJIB DIAUDIT MENURUT UU PT?

Pasal 68 ayat (1) UU PT mewajibkan Direksi menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

  1. Kegiatan usaha Perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat (bank, asuransi, dana pensiun); 
  2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; 
  3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; 
  4. Perseroan merupakan Persero (BUMN); 
  5. Perseroan mempunyai aset atau jumlah peredaran usaha paling sedikit Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah); atau 
  6. Diwajibkan oleh peraturan perundang undangan.