Kapan Perusahaan Wajib Audit Pajak? Aturan, Kriteria, dan Ketentuan Resmi 2025
Buat banyak perusahaan—baik PT biasa, UMKM, startup, sampai perusahaan jasa—pertanyaan paling umum adalah: “Kapan sebenarnya perusahaan wajib diaudit oleh DJP?”
Jawabannya: audit pajak (pemeriksaan pajak) tidak hanya terjadi ketika ada masalah, tapi juga dapat terjadi karena ketentuan regulasi, profil risiko, atau kondisi transaksi tertentu yang masuk kriteria pemeriksaan.
Artikel ini membahas berdasarkan UU KUP, PMK 17/2013, PMK 184/2015, serta peraturan teknis DJP terbaru.
1. Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak (Audit Pajak)
- UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) – UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021.
- PMK 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
- PMK 184/PMK.03/2015 tentang Penentuan Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Patuh.
- PER-07/PJ/2021 tentang Profil Risiko Wajib Pajak.
- PER-01/PJ/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pajak.
2. Kondisi di Mana Perusahaan Wajib Diaudit Pajak
A. Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan (PMK 17/2013)
Sebuah perusahaan wajib diperiksa apabila DJP menemukan indikasi seperti:
- Pajak yang dibayar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Tidak menyampaikan SPT atau terlambat menyampaikan.
- SPT disampaikan tetapi isinya dianggap tidak lengkap.
- Ada laporan pihak ketiga (bank, supplier, vendor, mitra) yang tidak match.
B. Pemeriksaan karena Permohonan Restitusi (Pasal 17B UU KUP)
Jika perusahaan mengajukan restitusi, terutama PPN restitusi, hampir pasti akan diperiksa. Untuk PPh restitusi, WP yang terdeteksi patuh berpeluang mendapat perlakuan berbeda.
Referensi: UU KUP.
C. Pemeriksaan karena Risiko Tinggi (PER-07/PJ/2021)
Berdasar profil risiko, perusahaan akan masuk prioritas pemeriksaan bila memiliki ciri seperti:
- Rugi berturut-turut
- Margin laba tidak wajar dibanding industri
- Transaksi afiliasi / transfer pricing
- Lonjakan biaya yang tidak jelas
- Perubahan profil transaksi drastis
D. Pemeriksaan karena Transaksi Tertentu (PER-01/PJ/2023)
Transaksi yang sering memicu audit: pembelian aset besar, setoran modal besar, pinjaman shareholder, transaksi luar negeri, merger/akuisisi.
3. Tabel: Kapan Perusahaan Berpotensi Kena Audit Pajak?
| Kondisi | Wajib Audit? | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Mengajukan restitusi PPN | Wajib | Pasal 17B UU KUP |
| Tidak menyampaikan SPT | Wajib | PMK 17/2013 |
| Selisih data dari pihak ketiga | Wajib | PMK 17/2013 |
| Perusahaan rugi terus | Sangat mungkin | PER-07/PJ/2021 |
| Margin tidak wajar | Sangat mungkin | PER-07/PJ/2021 |
| Transaksi afiliasi | Sangat mungkin | PER-55/PJ/2022 |
| Lonjakan biaya tidak wajar | Mungkin | PER-07/PJ/2021 |
| Setoran modal besar | Mungkin | PER-01/PJ/2023 |
| Perubahan struktur kepemilikan | Mungkin | PER-01/PJ/2023 |
4. Jenis Pemeriksaan Pajak
- Pemeriksaan Kantor (Office Audit) — untuk kasus ringan atau mismatch data kecil.
- Pemeriksaan Lapangan (Field Audit) — untuk kasus kompleks atau risiko tinggi.
- Pemeriksaan Ulang — jika ada bukti baru atau putusan keberatan/banding.
5. Dampak Jika Perusahaan Tidak Siap Saat Audit
Risiko utama jika tidak siap:
- Koreksi pajak besar
- Sanksi administrasi 15%–100%
- Penetapan pajak lebih bayar jadi nihil
- Gugatan restitusi ditolak
- Pemeriksaan berlarut-larut (6–12 bulan)
Makanya, banyak perusahaan pakai KAP Jakarta sebagai pendamping audit. Lihat juga: 5 Langkah Audit Laporan Keuangan dan PSAK vs IFRS.
6. Cara Meminimalkan Risiko Pemeriksaan Pajak
- Pastikan transaksi didukung bukti lengkap
- Siapkan rekonsiliasi SPT vs laporan keuangan
- Dokumentasi transfer pricing jika ada afiliasi
- Review beban usaha yang melonjak
- Jaga konsistensi profil usaha
- Gunakan jasa KAP untuk pre-audit
7. Butuh Pendampingan Audit Pajak?
Jika perusahaan kamu sedang menghadapi audit, mengalami mismatch data, mengajukan restitusi, atau ingin pre-audit — kami siap bantu.
Hubungi Kami untuk Konsultasi Audit Pajak